Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Jubir GAM Minta KPK Bebaskan Irwandi Yusuf

Kompas.com - 16/07/2018, 19:19 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Ia menganggap, KPK tidak dapat memiliki bukti keterlibatan Irwandi dalam kasus korupsi.

"Kami meminta KPK segera lepaskan Irwandi. Kalau tidak ini akan menjadi potensi konflik di Aceh," kata Sufaini dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/7/2018), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus

Sufaini juga mendesak KPK segera mengklarifikasi bahwa yang dilakukan terhadap Irwandi bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), sebab tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi.

"Pak Irwandi dikatakan OTT, sesungguhnya beliau bukan kena OTT," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula mengancam, jika KPK tidak segera melepaskan Irwandi, maka pihaknya akan menutup pusat pemerintahan di Aceh.

"Kami imbau kepada Plt Gubernur, juga kepada bupati se-Aceh tolong jangan ngantor," ujar Fahmi.

Baca juga: KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Baik Sufaini maupun Fahmi sama-sama mengecam sikap KPK yang menurut mereka berlebihan terhadap Irwandi.

Menurut Fahmi, KMAB akan menggelar aksi besar-besaran menuntut KPK melepaskan Irwandi Yusuf.

Aksi direncanakan akan dilangsungkan beberapa hari ke depan.

"Mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk kembali menggalang aksi massa sebesar-besarnya," katanya.

Irwandi Yusuf sebelum terpilih sebagai Gubernur Aceh adalah juru propaganda GAM. Irwandi saat ini juga menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA), salah satu partai lokal terbesar di Bumi Serambi Mekkah.

Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf Selama Menjadi Gubernur Aceh

Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com