Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Kompas.com - 30/07/2018, 17:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (TePi) Indonesia Jeirry Sumampow mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih transparan dalam proses seleksi dan verifikasi calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

"Kami sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan," ujar Jeirry dalam acara diskusi bertajuk "Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!", di D' Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Menurut Jeirry, proses verifikasi rentan terhadap penyimpangan. Termasuk, terkait penerapan ketentuan yang menyebutkan eks narapidana korupsi tidak boleh maju sebagai caleg. 

Ini, kata dia, membutuhkan pengawasan publik agar tak ada eks narapidana kasus korupsi yang lolos jadi caleg. 

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Ketentuan terkait larangan eks koruptor untuk nyaleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data sementara terkait jumlah caleg yang merupakan mantan napi korupsi hanya dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jeirry menyebut, KPU menutup diri sehingga yang memiliki akses terhadap data tersebut hanyalah penyelenggara.

"Untung saja ada Bawaslu yang diberi data oleh KPU sehingga bisa mendeteksi calon-calon dalam daftar, yang merupakan mantan napi korupsi," jelas Jeirry.

"Untung saja, meskipun belum cukup lengkap. Kalau Anda lihat data yang beredar hanya DPRD di tingkat provinsi, kabupaten. Apakah yang nasional tidak ada (caleg eks napi koruptor)? Saya tidak yakin," tambahnya.

Ia juga mengingatkan terkait eks narapidana kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak. Mereka juga dilarang nyaleg.

"Bagaimana meneliti ini kalo datanya tak bisa diakses. Kita berkali-kali minta KPU buka data ini agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan dan kontrol pada tahap ini," ujarnya.

KPU sebenarnya memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait para caleg. Namun, hal itu baru dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU.

Baca juga: Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Menurut Jeirry, rentang waktu yang diberikan KPU untuk masyarakat yang hendak memberikan masukan terlalu singkat.

Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Kompas TV KPU mengembalikan 5 berkas Bacaleg alasannya karena mereka merupakan mantan narapidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com