Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo dan Jusuf Kalla Sesungguhnya Sedang Menguji Konstitusi

Kompas.com - 30/07/2018, 16:24 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menentang langkah uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jussuf Kalla selaku pihak terkait ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana menilai, gugutan tersebut sesungguhnya sedang sedang menguji konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.

"Yang sedang di-challange di depan meja MK, adalah tentang salah satu urat nadi dari semangat rerformasi kita," ujarnya di Gadung MK, Jakarta Senin (30/7/2018).

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

"Ini terkait dengan prinsip kita bernegara, urat nadi reformasi dan konstitusi kita," sambung dia.

Ia menuturkan, substansi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat sama dengan Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi hanya 2 periode atau maksimal 10 tahun saja.

Sementara Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga mengambil norma yang sama. Capres dan cawapres bukanlah yang sudah menjabat presiden dan wapres selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga: Maju Jadi Cawapres, Kalla Tak Ingin Mengubah Tim yang Sudah Baik

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menghargai hak warga negara yang mengajukan uji materi ke MK untuk menggugat undang-undang. Namun, ia menilai yang dilakukan oleh Perindo dan Kalla juga menyasar UUD 1945.

"Permohonan ini menjadi berbeda yang diajukan oleh Perindo dan oleh Pak JK sebagai pihak terkait, karena selain menguji UU, permohonan mereka sesungguhnya juga menguji UUD kita," kata dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jummy Zeravianus Usfunan, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto menegaskan, masa jabatan presiden dan wapres sudah sangat jelas di Pasal 7 UUD 1945.

Berdasarkan tafsiran gramatikal, historikal, original intens maupun secara konseptual, Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode atau maksimakl 10 tahun.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com