Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dikabulkan MK, Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Akan Berdampak Buruk

Kompas.com - 23/07/2018, 19:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai jika permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, akan berdampak buruk pada dua aspek.

"Hampir semua pimpinan (lembaga negara) dibatasi dua periode. Kalau keputusan itu mengabulkan akan ada banyak pimpinan lembaga negara akan banyak mengikuti. Semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan," ujar Feri dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Selain itu, jika uji materi ini dikabulkan, akan berpengaruh buruk pada kaderisasi kepemimpinan nasional di Indonesia.

Baca juga: PPP: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, Jangan Berasumsi Jokowi Pilih Jusuf Kalla

Feri menilai seharusnya sosok-sosok yang sudah menjalani jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden dalam dua periode jabatan, sudah sepatutnya membuka peluang kepada generasi kepemimpinan lainnya.

"Karena yang muter di situ-situ aja, kalau air tidak tersirkulasi, air itu akan kotor. Supaya tidak busuk itu (kaderisasi kepemimpinan nasional) maka potensi anak muda harus dibuka," katanya.

Di sisi lain, ia juga menilai legal standing Perindo dalam uji materi ini lemah. Menurutnya, Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

"Yang dijelaskan ke dalam UU Pemilu bahwa yang (berhak mengusung) memiliki 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2014. Perindo kah itu? Tidak," kata dia.

"Apa hubungannya Perindo dengan Jusuf Kalla? Enggak ada. Legal standingnya akan terkena nanti. Bakal dipermasalahkan," sambung Feri.

Ia memandang sikap Perindo yang menilai Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 juga tak tepat.

Menurut dia, Pasal 7 dengan jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi

"Kurang jelas apa? 'Hanya'. Sesudahnya bisa berturut turut atau melewati satu periode. Jadi kalau ada yang coba menafsirkan berbeda betul-betul harus pakai kacamata sehingga pas untuk membacanya," ujar dia.

Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 sudah jelas ditujukan untuk membatasi kekuasaan. Sebab, perubahan terhadap pasal itu dilatarbelakangi atas kekuasaan absolut rezim Orde Baru yang berjalan selama 32 tahun.

"Ini berdasarkan pengalaman konteks sejarah tadi bahwa kita itu tidak mau mempertahankan jabatan yang 'tends to corrupt'. Setelah dapat jabatan ingin lagi ingin lagi makanya dibatasi baik berturut-turut maupun lompat masa jabatan," katanya.

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Kejutan muncul ketika Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak yang terkait atas uji undang undang pemilu yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com