Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapakah yang Berhak Mendapatkan SKTM?

Kompas.com - 11/07/2018, 16:28 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) mendapatkan sorotan setelah terjadi kekisruhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Faktanya, mereka yang tergolong mampu secara ekonomi bisa mendapatkan SKTM untuk tujuan tertentu.

Dalam konteks pendaftaran sekolah, pemegang SKTM mendapatkan prioritas. Kebijakan ini dianggap tidak adil.

Sejatinya, SKTM hanya untuk mereka yang dianggap tidak mampu dan tergolong miskin.

Definisi Miskin

Kemiskinan menjadi persoalan di banyak negara. Di Indonesia, pemerintah berupaya melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi angka kemiskinan ini.

Salah satunya, dengan menerbitkan  SKTM bagi mereka yang tergolong miskin. Dengan adanya surat ini, ada sejumlah keringanan yang didapatkan, di antaranya keringanan biaya sekolah.

Baca juga: Kisruh PPDB soal SKTM, Bagaimana Aturannya?

Lalu, seperti apa kriteria miskin?

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 14 kriteria seseorang tergolong miskin, antara lain :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika 9 dari 14 kriteria tersebut terpenuhi maka bisa dikategorikan miskin.

Cara mendapat SKTM

Bagaimana mendapatkan SKTM? Untuk mendapatkan SKTM, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Kartu keluarga asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk Asli dan fotokopi
3. Surat pernyataan tak mampu dari RT/RW

Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (1)

Kemudian, persyaratan tersebut dibawa ke kelurahan atau kantor desa hingga akhirnya keluar SKTM.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com