JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, perkara yang menjerat Zumi ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Jambi pada November 2017 lalu.
"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: KPK Duga Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar dalam Setahun
Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD. Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
Baca juga: Periksa Adik Zumi Zola, KPK Dalami Kepemilikan Aset
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar.
"Uang itu ditujukan agar anggota DPRD mau hadir pada rapat pengesahan R-APBD 2018," kata Basaria.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.