Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini

Kompas.com - 05/07/2018, 18:58 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) yang ngotot tetap mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 akan berhadapan dengan penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikan, ada 2 mekanisme yang bisa dijalankan parpol tersebut jika tetap ingin mencalonkan caleg berstatus eks koruptor.

"Mau mengganti dengan orang yang memenuhi syarat atau mengajukan sengketa (pencalonan) di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Seperti diketahui, DPR, Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Arief mengatakan, meski boleh mendaftar namun dapat dipastikan bakal caleg tersebut tidak akan diloloskan.

Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

"Kan regulasi sudah jelas menyebutkan tidak menyertakan bakal calon mantan narapidana korupsi," kata Arief.

Bagi bakal caleg yang lolos akan lanjut ke tahap berikutnya yakni ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Menurut Arief, nantinya lolos atau tidaknya bakal caleg tersebut akan ditentukan pada saat masa verifikasi.

Baca juga: Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg

"Makanya semua boleh didaftarkan, tapi nanti diproses verifikasi kita lihat memenuhi syarat atau tidak," ujar Arief.

"Kalau memenuhi syarat ya lolos, kalau enggak memenuhi syarat ya enggak lolos," tegas dia.

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Namun sebaliknya, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Kompas TV KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai Selasa (4/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com