JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Selain napi kasus korupsi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.
Lalu bagaimana cara KPU mendeteksi bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan kejahatan luar biasa itu?
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, KPU menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.
"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR
Menurut Hasyim, muncul bakal calon anggota legislatif dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diantisipasi melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," ujar Hasyim.
Ia menambahkan, partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku. Sebab, upaya tersebut hanya akan merugikan partai.
Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.
Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.
KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.
(Antara)