Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Kompas.com - 05/07/2018, 16:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menuturkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih rawan akan serangan politik hingga saat ini.

Terutama menyangkut larangan pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai caleg yang diakomodasi lewat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol.

"Yang paling menurut saya berbahaya adalah serangan politik. Yaitu, bertemunya kepentingan sebagian partai yang tidak dapat menerima PKPU ini dan yang punya agenda ingin meloloskan kader-kadernya yang mantan terpidana tiga jenis kejahatan tadi," kata Bayug dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis (5/7/2018) sore.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

KPU juga harus mewaspadai tekanan dari anggota-anggota legislatif yang memanfaatkan hak dan kewenangannya di DPR, seperti hak angket dan rapat konsultasi, untuk menekan kebijakan ini. Ia menilai dua upaya tersebut merupakan tindakan salah kaprah.

"Penyusunan PKPU ini telah melalui rapat konsultasi dulu. Putusan MK juga telah menyatakan hasil rapat konsultasi tidak lagi mengikat. Apa wewenangnya DPR sehingga memaksakan KPU mengubah PKPU-nya?" kata Bayu

Selain itu, ia juga menilai wacana hak angket terhadap KPU atas PKPU ini juga tak relevan.

Sebab, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Oleh karena itu, ia menegaskan KPU harus konsisten mempertahankan PKPU yang telah diundangkan ini.

Menurut Bayu, PKPU yang diundangkan ini sudah sah secara formil. Sebab, PKPU ini juga telah memenuhi tahapan perundangan melalui harmonisasi dan penyelerasan terhadap putusan MK dan UU Pemilu.

Dengan demikian, PKPU ini mengikat seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2019. Selain itu, peraturan ini juga berdampak positif dalam mewujudkan pemilu berintegritas.

"Saya katakan, PKPU ini enggak ada persoalan secara formil, PKPU ini paripurna sah karena semua tahapan terpenuhi. PKPU ini sah sebagai aturan perundangan yang resmi memiliki daya laku, daya ikat kepada parpol, peserta pemilu dan seluruh komponen masyarakat," kata dia.

"Praktis sekali lagi kita tahu betul watak DPR kita dalam hal-hal seperti ini kadang demi kepentingan tertentu bisa ditabrak," kata dia.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

”Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip harian Kompas

Widodo juga mengingatkan, semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia berharap hal ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi kementerian dan lembaga agar dalam mengundangkan setiap peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dan tidak menabrak ketentuan yang lebih tinggi.

Pengundangan PKPU ini hanya berselang sehari sebelum dimulainya pengajuan daftar calon anggota legislatif pada 4-17 Juli 2018.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com