JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, tetap mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Sebab, DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa orang-orang dengan status tersebut tetap berkesempatan mendaftar dan diverifikasi KPU.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Eks Koruptor Punya Kesempatan Daftar Caleg
Kendati demikian, kepada para mantan napi ini, Bambang menyarankan tetap melakukan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan kepada MA atau uji materi kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi, Kamis (5/7/2018).
Bambang menegaskan, keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.
Baca juga: Hanura Akan Taati PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.
Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.
"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," kata Bambang.
"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.
Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.