Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Persoalan RKUHP Tak Sebatas Delik Korupsi

Kompas.com - 05/07/2018, 13:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Sosial (PSHK) Miko Ginting berpendapat pertemuan Presiden Joko Widodo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Presiden Bogor, Rabu (4/7/2018) kemarin, seolah-olah hanya membahas delik korupsi dalam Rancangan KUHP.

Padahal, menurut Miko, persoalan pada RKUHP bukan hanya dimuat atau tidaknya delik korupsi. Melainkan, ada persoalan lain yang harus diselesaikan antara DPR dan pemerintah.

"Nuansa yang timbul adalah persoalan yang terdapat dalam RKUHP adalah sebatas dimasukan atau tidaknya delik korupsi. Apabila delik korupsi tidak dimasukkan ke RKUHP, seolah-olah RKUHP tidak masalah untuk disahkan. Pemahaman ini tidak tepat dan perlu diluruskan," ujar Miko melalui pesan singkat, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: PPP Nilai Kewenangan KPK Harus Dipertegas dalam RKUHP

"Persoalan RKUHP tak sebatas persoalan delik korupsi. Melainkan merentang mulai dari konsistensi metode kodifikasi, adanya duplikasi pengaturan, proporsionalitas kriminalisasi hingga tidak jelas serta tidak tepatnya pengaturan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, ia berharap, pemerintah dan DPR perlu membahas kembali persoalan yang ada pada RKUHP, yakni dengan melibatkan lebih banyak stakeholder.

Pemerintah dan DPR tidak boleh hanya memfokuskan persoalan pada dimasukan atau tidaknya delik korupsi pada RKUHP.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh berhenti pada persoalan delik korupsi saja, karena RKUHP ini mengandung dan berdampak pada banyak sekali materi. Bahkan, seharusnya pemerintah dan DPR perlu menguji implikasi RKUHP," ujar Miko.

Pengesahan RKUHP, lanjut Miko, harus menyelesaikan persoalan, bukan justru menambah masalah di waktu mendatang.

Diberitakan, Presiden Jokowi dan pimpinan KPK bertemu di Istana Presiden Bogor, Rabu (5/7/2018).

Pada pertemuan itu, pimpinan KPK menyampaikan masukan kepada Presiden mengenai keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP.

Baca juga: Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP

Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Kami mengusulkan lebih baik itu (pasal antikorupsi) di luar RKUHP. Kami sampaikan mengenai risiko yang besar, kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.

Menurut Agus, Presiden menyambut baik usulannya itu. Jokowi pun berjanji akan menampung masukan dari lembaga antirasuah itu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com