Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP

Kompas.com - 04/07/2018, 16:20 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan masukan kepada Presiden Joko Widodo mengenai keberadaan pasal antikorupsi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masukan ini disampaikan saat kelima pimpinan KPK bertemu Jokowi di Istana Bogor, Rabu (4/7/2018) sore.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pertemuan itu mengingatkan bahwa keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP justru bisa melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Kami mengusulkan lebih baik itu (pasal antikorupsi) di luar KUHP. Kami sampaikan mengenai risiko yang besar, kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," kata Agus kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Agus, Presiden Jokowi menyambut baik usulan dari KPK. Kepala Negara pun berjanji akan menampung masukan lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP

"Nanti (RKUHP) disusun lagi, mendapat masukan dari kami. Kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu," kata Agus.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pembahasan RKUHP tidak harus dilakukan terburu-buru. Presiden tidak memberi batas waktu kapan RKUHP ini harus rampung. Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RKUHP rampung dan disahkan 17 Agustus sebagai kado hari kemerdekaan.

"Bapak presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadline-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak," kata Agus.

Baca juga: Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP

"Prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," tambahnya.

Pernyataan Agus dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang juga mendampingi Jokowi dalam pertemuan. Menurut dia, Presiden Jokowi meminta agar tim panja mengevaluasi lagi RKUHP yang sudah disusun.

"Presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target. Kan kemarim ada target 17 Agustus, kita lihat dulu supaya semuanya bagus," kata dia.

Kompas TV Polisi mendalami kasus pemukulan oleh oknum pendukung Persija, terhadap Anak Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi. H
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com