Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Gelar Dialog Lintas Sektor Terkait Pembahasan RKUHP

Kompas.com - 29/06/2018, 13:15 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal ands Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo menggelar dialog lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, menurutnya, isu dalam draf RKUHP tidak hanya tentang korupsi.

"ICJR menilai seharusnya Presiden Jokowi tidak berhenti hanya di isu korupsi sebab banyak masalah yang sama krusial dan membutuhkan perhatian lebih dari Presiden," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Semua Ketentuan Pidana Diatur KUHP

Berdasarkan catatan ICJR, isu kesehatan masyarakat, pemasyarakatan, kebebasan pers dan berpendapat, serta masyarakat adat berpotensi terdampak dari pengaturan RKUHP.

Anggara mencontohkan ketentuan pasal 443 yang mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Perbuatan ini sejak tahun 1970-an melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang.

Baca juga: Catatan Kritis Kontras Terkait Pasal Penyiksaan dalam RKUHP

Menurut Anggara, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan program keluarga berencana yang merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

"Sampai saat ini, tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog," kata Anggara.

Contoh lainnya, konsep pemidanaan dalam RKUHP yang bisa berakibat pada overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Anggara menilai RKUHP akan menyumbang tingkat pemenjaran yang sangat tinggi karena perspektif pemenjaraan dan minimnya pemidanaan non-pemenjaraan di luar denda.

Saat ini hanya terdapat 3 alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pelaksaan pidana penjara dengan mengangsur.

Isu lain yang nyaris tak tersentuh, antara lain pidana adat, potensi perkawinan anak, kebebasan pers, ancaman demokrasi dan isu kebebasan sipil lainnya.

Baca juga: Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM

"Untuk itu ICJR mendorong agar Presiden Jokowi membuka dialog yang lebih luas terkait pembahasan RKUHP. Presiden Jokowi harus mendengarkan semua kalangan dan mengundang kelompok lain yang memiliki potensi dampak yang sama besarnya dengan isu pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon perkembangan isu RKUHP dengan berencana untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu yang akan dibahas spesifik terkait masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertemuan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca-Lebaran.

Kompas TV Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com