JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terganggu dengan diaturnya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kalaupun (tipikor) diatur, yang jelas paling tidak Fraksi PPP akan memastikan bahwa kewenangan KPK tidak akan terganggu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut Arsul, memang perlu ada pasal yang menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi, setelah ketentuan tersebut diatur dalam bab khusus RKUHP.
Penegasan itu, kata Arsul, bisa dicantumkan dalam bagian ketentuan penutup RKUHP.
"Harus ada penegasan yang lebih jelas daripada yang ada di draf sekarang, di ketentuan penutup RKUHP. Itu saja," kata Arsul.
Baca juga: Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.
Ia menilai, kewenangan KPK perlu dipertegas dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, draf RKUHP saat ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus.
Namun, dengan diaturnya tipikor dalam RKUHP berpotensi menghilangkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Perlu ada jaminan. Kewenangan KPK harus diatur secara jelas dalam RKUHP," ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, kewenangan KPK harus diatur dalam satu pasal di RKUHP.
Sebab, Pasal 673A menyatakan, dalam jangka waktu lima tahun sejak RKUHP dinyatakan berlaku, maka Buku Kesatu KUHP menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lain di luar KUHP.
Sementara, dalam Buku Kesatu RKUHP tidak diatur kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.
Selain itu, Pasal 205 Ayat (1) menyatakan ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundangundangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.
Agustinus mengatakan, jika kewenangan KPK tidak diatur dalam KUHP maka akan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda saat implementasi atau penegakan hukum di lapangan.
"Kalau mengaturnya tidak jelas, dalam praktiknya bisa ditafsir berbeda," kata Agustinus.