Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Kewenangan KPK Harus Dipertegas dalam RKUHP

Kompas.com - 05/07/2018, 06:58 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terganggu dengan diaturnya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kalaupun (tipikor) diatur, yang jelas paling tidak Fraksi PPP akan memastikan bahwa kewenangan KPK tidak akan terganggu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Arsul, memang perlu ada pasal yang menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi, setelah ketentuan tersebut diatur dalam bab khusus RKUHP.

Penegasan itu, kata Arsul, bisa dicantumkan dalam bagian ketentuan penutup RKUHP.

"Harus ada penegasan yang lebih jelas daripada yang ada di draf sekarang, di ketentuan penutup RKUHP. Itu saja," kata Arsul.

Baca juga: Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.

Ia menilai, kewenangan KPK perlu dipertegas dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, draf RKUHP saat ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus.

Namun, dengan diaturnya tipikor dalam RKUHP berpotensi menghilangkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Perlu ada jaminan. Kewenangan KPK harus diatur secara jelas dalam RKUHP," ujar Agustinus.

Menurut Agustinus, kewenangan KPK harus diatur dalam satu pasal di RKUHP.

Sebab, Pasal 673A menyatakan, dalam jangka waktu lima tahun sejak RKUHP dinyatakan berlaku, maka Buku Kesatu KUHP menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Sementara, dalam Buku Kesatu RKUHP tidak diatur kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Selain itu, Pasal 205 Ayat (1) menyatakan ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundangundangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.

Agustinus mengatakan, jika kewenangan KPK tidak diatur dalam KUHP maka akan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda saat implementasi atau penegakan hukum di lapangan.

"Kalau mengaturnya tidak jelas, dalam praktiknya bisa ditafsir berbeda," kata Agustinus.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com