Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal THR, Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Kemampuan Keuangan

Kompas.com - 04/06/2018, 20:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah (Pemda).

Namun, Pemda tetap diminta memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangannya.

"Kami ingatkan itu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) Syarifuddin di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2018).

Syarifuddin mengungkapkan, pemda juga diingatkan untuk memperhatikan pertanggungjawaban dalam pemberian THR.

Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan bahwa bagi pemda, pemberian THR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bagi daerah, itu dibebankan pada APBD. Itu kan pegawai daerah, tidak mungkin dibebankan ke yang lain," kata Syarifuddin.

Baca juga: Menkeu Sebut Seharusnya Pegawai Pemda Dapat THR dan Gaji ke-13

Terkait pemberian THR oleh pemda, Syarifuddin menjelaskan, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tertanggal 30 Mei 2018. Dalam surat tersebut diberikan penjelasan atas implementasi PP Nomor 18 Tahun 2018.

"Surat menteri ini sifatnya hanya memberikan petunjuk penerapan PP 18 dan PP 19 Tahun 2018," ucap Syarifuddin.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah sudah diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU).

Formulasi yang diberikan dalam DAU tersebut sudah termasuk anggaran yang bisa digunakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini.

DAU ini merupakan dana yang dijadikan sumber gaji, meskipun daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk tujuan lain. Oleh karena itu, keputusan Kemendagri memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sudah sangat tepat.

Kompas TV Menurut Menpan-RB, kebijakan ini berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh jajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com