Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sebut Seharusnya Pegawai Pemda Dapat THR dan Gaji ke-13

Kompas.com - 04/06/2018, 17:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah," ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Tak Serta Merta Dorong Konsumsi Rumah Tangga

"Dalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," lanjut dia.

Sri mengatakan, DAU memang bukan semata-mata untuk membiayai THR dan gaji ke-13. Tetapi, salah satunya dapat digunakan untuk hal itu.

Sebagai pegangan dasar dalam penggunaan alokasi itu, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

"Jadi sudah sangat jelas mengenai hal itu," lanjut Sri.

Baca juga: Sandiaga: Sudah Keluar SK, Insya Allah Guru Honorer Dapat THR

Namun, apabila masih ada pemerintah daerah yang menyatakan tak bisa memberikan THR dan gaji ke-13, ia meminta mengadukannya ke salah satu direktorat jenderal di kementeriannya.

"Kalau ada suara di daerah, kami akan lihat dulu ya. Karena seharusnya dari DAU sudah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya," ujar dia.

Kompas TV Bulan Ramadan adalah bulan untuk melatih pengendalian diri, tidak hanya dalam hal berpuasa, namun juga melatih diri mengendalikan keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com