Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Gurauan Bom di Pesawat

Kompas.com - 30/05/2018, 18:55 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat untuk berhenti membuat gurauan bom di pesawat. Sebab, hal itu tidak bisa lagi disebut candaan, namun justru bisa menakut-nakuti masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan, jajaran kepolisan akan menindak tegas pelaku gurauan bom di atas pesawat dan tidak ada lagi kompromi.

"Jangan sekali-kali menyampaikam berita bohong apalagi terkait bom di atas pesawat. Itu hal emergency," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

"Kepolisian tegas akan melakukan proses hukum," kata Iqbal.

Baca juga: Polisi Diminta Tidak Beri Toleransi Kasus Candaan Bom

Polri meyakini, dengan tindakan tegas kepada pelaku, maka akan memiliki efek jera kepada masyarakat yang lain. Dengan demikian, hal serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan, FN selaku pelaku gurauan bom di Pesawat Lion Air Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian itu didapat setelah dilakukan tahapan-tahapan oleh Polresta Pontianak kemarin malam termasuk gelar perkara.

"Hasilnya, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan, FN diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman lebih dari delapan tahun penjara.

Baca juga: Mereka yang Pernah Bercanda Bawa Bom...

Kompas TV Mabes Polri menyatakan pelaku diduga menyebar hoaks hingga membuat orang lain ketakutan. Polisi memastikan pelaku diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com