Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan, jajaran kepolisan akan menindak tegas pelaku gurauan bom di atas pesawat dan tidak ada lagi kompromi.
"Jangan sekali-kali menyampaikam berita bohong apalagi terkait bom di atas pesawat. Itu hal emergency," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2018).
"Kepolisian tegas akan melakukan proses hukum," kata Iqbal.
Polri meyakini, dengan tindakan tegas kepada pelaku, maka akan memiliki efek jera kepada masyarakat yang lain. Dengan demikian, hal serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan, FN selaku pelaku gurauan bom di Pesawat Lion Air Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian itu didapat setelah dilakukan tahapan-tahapan oleh Polresta Pontianak kemarin malam termasuk gelar perkara.
"Hasilnya, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan," ucap Iqbal.
Iqbal mengatakan, FN diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman lebih dari delapan tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/18554811/polri-pastikan-tindak-tegas-pelaku-gurauan-bom-di-pesawat