Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Iklan di Koran, PAN Bantah Kampanye Dini

Kompas.com - 25/05/2018, 09:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PAN Eddy Soeparno membantah partainya berkampanye dini dengan memasang iklan di media massa.

Hal itu disampaikan Eddy menanggapi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan PAN ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jawa Timur.

Ia mengatakan, iklan tersebut merupakan ajakan masyarakat untuk mendaftar sebagai caleg, bukan untuk memilih PAN.

Dengan demikian, ia menilai, iklan tersebut bukan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Dini PAN dan Demokrat

"Itu adalah iklan untuk mengajak masyarakat menjadi caleg PAN. Bukan iklan mengajak masyarakat untuk mencoblos PAN atau memilih PAN. Jadi dari segi itikadnya saja sudah berbeda. Tidak ada seruan di dalam iklan tersebut agar memilih PAN di 2019," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (24/5/2018).

Ia mengibaratkan, iklan tersebut seperti iklan lowongan pekerjaan. Eddy juga mempertanyakan partai lain yang banyak memasang iklan lengkap dengan logo partai dan nomor urut namun tak ditindak oleh Bawaslu.

Karena itu, Eddy akan mengklarifikasi laporan Bawaslu atas partainya ke Gakumdu yang dituding melakukan kampanye dini.

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, Ini Alasan PSI Pasang Iklan Kabinet Jokowi 2019

"Saya melihat partai-partai politik ya, itu sudah beriklan di billboard dan tempat umum, yang diiklankan adalah nama partainya, logonya, nomor urut, bahkan calon presidennya. Itu bedanya apa? Itu kan justru lebih progresif dari apa yang kami tampilkan dalam iklan itu," lanjut dia.

Bawaslu menindaklanjuti dugaan kampanye dini PAN dan Partai Demokrat di salah satu harian nasional.

"Ya, kami merasa yang lain pun kami tindaklanjuti. Kalau memang memenuhi ketentuan unsur pelanggaran, kami tindak lanjuti. Kayak PAN, misalnya, masih ditindaklanjuti di Jawa Timur," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: Bawaslu Akui Aturan Simbol Parpol dan Citra Diri Belum Adil

Ia menambahkan, selain PAN, Bawaslu juga menindaklanjuti dugaan kampanye dini Partai Demokrat berupa iklan di surat kabar nasional yang sama dengan PAN. Iklan tersebut tayang pada 24 April 2018.

Dalam iklannya, PAN dan Partai Demokrat mencantumkan logo partai dan nomor urut pemilu sebagai bagian dari citra diri partai untuk dikampanyekan.

Kompas TV Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com