Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Aturan Simbol Parpol dan Citra Diri Belum Adil

Kompas.com - 24/05/2018, 09:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa aturan soal alat peraga Pemilu belum memberikan rasa keadilan.

Di satu sisi, logo partai politik dan menampilkan citra diri di media massa dikategorikan pelanggaran pemilu. Namun di sisi lain, hal yang sama dalam bentuk alat peraga tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

"Dalam undang-undang yang mengatur kampanye di luar jadwal, hanya terkena untuk kampanye itu melalui media massa dan melalui rapat umum, itu kategori pidana. Tapi untuk billboard, spanduk, banner dan lainnya tidak dalam kategori pelanggaran pidana pemilu," ujar Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Memang secara keadilan, sebenarnya enggak adil, enggak fair begitu ya. Tapi gimana, ya kami sudah bolak-balik buka undang-undang, memang memberi ruang untuk itu. Jadi bisa saja ada partai politik yang berkreativitas memanfaatkan ruang itu dan memang agak sulit ditindak," kata dia.

Baca juga: Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI

Yusti menjelaskan bahwa kekosongan hukum ini disebabkan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur mengenai alat peraga di muka umum.

Meski demikian, Bawaslu tetap mengupayakan supaya keadilan tersebut tercipta. Salah satunya yaitu dengan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan billboard, spanduk dan sejenisnya yang terpampang di muka umum.

"Karena KPU belum mengeluarkan PKPU tentang alat peraga ini. Kemarin di beberapa daerah Bawaslu menginstruksikan menurunkan alat peraga dengan berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP, karena alat-alat peraga itu dipasang sebelum saatnya," ujar Yusti.

"Jadi, ya hanya seperti itu. Tapi sanksi terhadap partai politik yang bersangkutan atau si tokoh yang wajahnya terpasang di situ memang tidak ada. Kami cari di undang-undang ya memang tidak ada," lanjut dia.

Di Jakarta sendiri, Yustin mengatakan, Bawaslu sudah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing kota administratif berkoordinasi dengan Satpol PP masing-masing wilayah untuk menurunkan alat peraga di muka umum.

Saat disinggung soal masih banyaknya billboard, spanduk yang menampilkan logo partai politik dan sosok politikus, Yusti mengaku belum memonitornya lebih jauh.

Kompas TV Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com