Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 23/05/2018, 15:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua orang yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.

Keduanya meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bukti yang disertakan adalah iklan pada sebuah surat kabar berupa pengumuman poling.

Namun, kata Tsamara, proses di kepolisian belum masuk pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut Tsamara mengungkapkan, ada tiga alasan PSI melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, PSI memandang keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya.

"Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh pihak kepolisian," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Rabu (23/5/2018).

Kedua, tutur Tsamara, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Akan tetapi, Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait citra diri ketika pengumuman poling berlangsung.

"Jadi ketika pengumuman poling PSI berlangsung, baru Bawaslu mendefinisikan apa itu citra diri," sebut Tsamara.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Frasa citra diri dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tutur Tsamara, tidak memiliki penjelasan yang definitif. Tidak ada pula penjelasan rinci mengenai frasa itu dalam hierarki perundangan.

Tsamara menjabarkan, Bawaslu melaporkan PSI ke polisi dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputus hanya oleh kesepakatan rapat gugur tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Ketiga, Tsamara menyatakan Bawaslu tidak konsisten. Dengan demikian, ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme.

"Bawaslu mengatakan bahwa kategori citra diri cukup diberi sanksi peringatan, tapi kemudian Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka," terang Tsamara.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com