Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Kecam Bawaslu yang Tolak Larangan Eks Napi Korupsi jadi Caleg

Kompas.com - 24/05/2018, 22:05 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

“Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU seharusnya didukung. Kita butuh parlemen yang diisi sosok-sosok kompeten dan bersih,” kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).

Larangan bagi eks napi Korupsi untuk menjadi caleg rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sekarang sedang digodok.

Baca juga: PPP Ingatkan KPU Bisa Digugat jika Larang Mantan Napi Koruptor Daftar Caleg

Selain Bawaslu, Kemendagri dan kebanyakan fraksi di DPR juga menolaknya.

Menurut Tsamara, Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal Pemilu yang bersih.

Pengawasan bukan hanya dalam hal-hal prosedural, tapi juga substansial.

Jika sejumlah caleg pernah tersangkut kasus korupsi, maka kualitas pemilu yang akan jadi taruhan.

“Tolong diingat, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, pasokan orang baik masih berlimpah di Indonesia. Kenapa harus berpaling ke mereka yang pernah dipenjara karena mencuri uang rakyat?” ujar Tsamara.

Baca juga: Berhak Daftar Caleg, PAN Sebut Mantan Terpidana Korupsi Tak Bersalah

Tsamara pun menilai, larangan eks napi korupsi untuk nyaleg tidak akan melanggar HAM. Sebab, jika rencana ini diterapkan, hak perdata para eks napi korupsi tak hilang.

Mereka masih bisa beraktivitas di bidang-bidang lain selain di parlemen.

“DPR terlalu berharga untuk diserahkan kepada para eks napi korupsi. PKPU itu bisa menjadi momentum bagus dalam memperbaiki citra DPR/DPRD yang selama ini kurang baik,” ucap Tsamara.

Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Politisi Golkar Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Penolakan itu bahkan dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Diminta Konsisten soal Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Kompas TV Meski menentang usulan KPU, Paloh menyebut, bukan berarti Partai Nasdem mendukung koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com