Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, Ini Alasan PSI Pasang Iklan "Kabinet Jokowi 2019"

Kompas.com - 17/05/2018, 20:24 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi penjelasan terkait iklan alternatif Cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos pada pada 23 April 2018 lalu.

Sebab, gara-gara iklan tersebut, PSI sampai dilaporkan ke polisi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Saya datang ke Bawaslu untuk menjelaskan, jadi apa yang kami lakukan itu jauh dari apa yang disampikan oleh Bawaslu bahwa kami mencuri start kampanye," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Raja mengatakan, pemasangan ikan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PSI Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama calon wakil presiden alternatif untuk Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri untuk kebinet Jokowi 2019-2024.

Di bagian atas iklan itu terdapat tulisan "Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua".

"Kami sangat ingin rakyat mengetahui siapa yang akan memimpin mereka, jadi berhentilah memilih kucing dalam karung. Itulah sebenarnya itulah tujuan kami," kata Raja.

Adapun logo PSI yang tercantum di pojok kanan atas iklan, Raja menyebut bahwa logo itu menandakan bahwa iklan ajakan untuk voting dimobilisir oleh lembaga yang jelas, yakni Partai politik peserta pemilu 2019.

Baca juga: Dipolisikan Bawaslu, Sekjen PSI Bilang Apa karena Kami Partai Baru?

Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal, kampanye pemilu 2019 dimulai.

Namun, PSI bersikeras tidak melanggar ketentuan UU Pemilu. Mengacu kepada Pasal 274 UU Pemilu, kampanye merupakan kegiatan yang menyampaikan visi, misi dan program kerja partai politik.

"Tidak ada sama sekali visi PSI di sana, tidak ada misi PSI di sana, tidak ada program kerja sama sekali, yang ada nama cawapres yang bahkan dari partai politik manapun dan tidak ada keder PSI di dalamnya," kata Raja.

Baca juga: Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu Panggil Pengurus DPP PSI

Meski begitu, Bawalah punya acuan pasal yang berbeda. PSI dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut partai.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan melanggar UU Pemilu.

Kompas TV Kasus dugaan intimidasi yang berlangsung saat hari bebas kendaraan kini telah ditangani polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com