Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini "Dosa-dosa" Mereka Menurut PSI

Kompas.com - 23/05/2018, 18:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin adalah pihak yang dilaporkan oleh PSI.

Viani Limardi, advokat dari Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) menyatakan, pihak-pihak dari Bawaslu yang dilaporkan tersebut telah melampaui kewenangannya.

Baca juga: 3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf D.

"Anggota atau Bawaslu itu tidak boleh melampaui atau menyalahi wewenang yang sudah diterima oleh mereka melalui institusi mereka," kata Viani di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sebelumnya, Abhan dan Affifudin meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka. Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI berupa kampanye dini.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Viana mengungkapkan, permintaan tersebut dilakukan ketika proses penyidikan di Bareskrim Polri belum dimulai.

Hal tersebut, imbuh dia, jelas melampaui dan menyalahgunakan wewenang mereka di Bawaslu.

Selain itu, PSI juga mempermasalahkan mengenai definisi citra diri.

Sebelumnya, Abhan menyatakan PSI berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut melalui iklan berupa poling pada salah satu surat kabar tertanggal 23 April 2018.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Dini PAN dan Demokrat

Upaya menunjukkan citra diri itulah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Upaya menunjukkan citra diri itu dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Namun, Viana menegaskan bahwa definisi citra diri yang dimaksud belum jelas.

"Kemudian, yang namanya prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut, sedangkan definisi ini (dikeluarkan) 16 Mei 2018, kita polling ini 23 April 2018. Nah, ini berlaku surut atau tidak?" ungkap Viani.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Hal lainnya adalah terkait sanksi. Viani berpandangan, kalaupun ada sanksi yang dikenakan kepada PSI, sanksi tersebut adalah berupa sanksi peringatan. Affifudin pun pernah menyatakan hal ini pada 15 Mei 2018 lalu.

Namun, imbuh Viani, kenyataannya adalah Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. PSI, tutur dia, menunjukkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, hari ini kami melapor ke DKPP. Semoga DKPP Bisa menegakkan keadilan buat kami," kata Viani.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com