Salin Artikel

Pasang Iklan di Koran, PAN Bantah Kampanye Dini

Hal itu disampaikan Eddy menanggapi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan PAN ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jawa Timur.

Ia mengatakan, iklan tersebut merupakan ajakan masyarakat untuk mendaftar sebagai caleg, bukan untuk memilih PAN.

Dengan demikian, ia menilai, iklan tersebut bukan kampanye.

"Itu adalah iklan untuk mengajak masyarakat menjadi caleg PAN. Bukan iklan mengajak masyarakat untuk mencoblos PAN atau memilih PAN. Jadi dari segi itikadnya saja sudah berbeda. Tidak ada seruan di dalam iklan tersebut agar memilih PAN di 2019," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (24/5/2018).

Ia mengibaratkan, iklan tersebut seperti iklan lowongan pekerjaan. Eddy juga mempertanyakan partai lain yang banyak memasang iklan lengkap dengan logo partai dan nomor urut namun tak ditindak oleh Bawaslu.

Karena itu, Eddy akan mengklarifikasi laporan Bawaslu atas partainya ke Gakumdu yang dituding melakukan kampanye dini.

"Saya melihat partai-partai politik ya, itu sudah beriklan di billboard dan tempat umum, yang diiklankan adalah nama partainya, logonya, nomor urut, bahkan calon presidennya. Itu bedanya apa? Itu kan justru lebih progresif dari apa yang kami tampilkan dalam iklan itu," lanjut dia.

Bawaslu menindaklanjuti dugaan kampanye dini PAN dan Partai Demokrat di salah satu harian nasional.

"Ya, kami merasa yang lain pun kami tindaklanjuti. Kalau memang memenuhi ketentuan unsur pelanggaran, kami tindak lanjuti. Kayak PAN, misalnya, masih ditindaklanjuti di Jawa Timur," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Ia menambahkan, selain PAN, Bawaslu juga menindaklanjuti dugaan kampanye dini Partai Demokrat berupa iklan di surat kabar nasional yang sama dengan PAN. Iklan tersebut tayang pada 24 April 2018.

Dalam iklannya, PAN dan Partai Demokrat mencantumkan logo partai dan nomor urut pemilu sebagai bagian dari citra diri partai untuk dikampanyekan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/09452241/pasang-iklan-di-koran-pan-bantah-kampanye-dini

Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke