Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 23/05/2018, 15:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua orang yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.

Keduanya meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bukti yang disertakan adalah iklan pada sebuah surat kabar berupa pengumuman poling.

Namun, kata Tsamara, proses di kepolisian belum masuk pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut Tsamara mengungkapkan, ada tiga alasan PSI melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, PSI memandang keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya.

"Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh pihak kepolisian," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Rabu (23/5/2018).

Kedua, tutur Tsamara, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Akan tetapi, Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait citra diri ketika pengumuman poling berlangsung.

"Jadi ketika pengumuman poling PSI berlangsung, baru Bawaslu mendefinisikan apa itu citra diri," sebut Tsamara.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Frasa citra diri dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tutur Tsamara, tidak memiliki penjelasan yang definitif. Tidak ada pula penjelasan rinci mengenai frasa itu dalam hierarki perundangan.

Tsamara menjabarkan, Bawaslu melaporkan PSI ke polisi dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputus hanya oleh kesepakatan rapat gugur tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Ketiga, Tsamara menyatakan Bawaslu tidak konsisten. Dengan demikian, ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme.

"Bawaslu mengatakan bahwa kategori citra diri cukup diberi sanksi peringatan, tapi kemudian Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka," terang Tsamara.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com