Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIPI Sebut Motif Politik dan Ideologi di RUU Antiterorisme Bikin Susah

Kompas.com - 16/05/2018, 08:35 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, kompas.com — Peneliti LIPI sekaligus tim ahli DPR Poltak Partogi Nainggolan menilai, definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) tak perlu ditambahkan dengan frasa motif tujuan politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara.

Menurut Partogi, penambahan frasa tersebut nantinya dapat menyulitkan proses penegakan hukum.

"Justru menyulitkan. Bagaimana Anda bisa mengadili ideologi orang? Tetapi, kalau sudah berbuat, kan, bisa (diadili)," ujar Partogi seusai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/5/2018).

"Munculnya motif politik dan ideologi itu justru bikin susah," ucapnya.

Partogi juga tidak sependapat jika konsep definisi terorisme yang diusulkan pemerintah akan membuat aparat penegak hukum mudah mengecap seseorang sebagai teroris.

Baca jugaSejumlah Pasal di RUU Antiterorisme Jadi Sorotan Komnas HAM

Ia berpendapat, seseorang dapat dikategorikan sebagai teroris jika sudah terbukti bergabung dengan kelompok teroris tertentu meski belum melakukan aksi terorisme. Keanggotaan seseorang dalam suatu kelompok teroris, kata Partogi, dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk diproses hukum.

"Misal dia anggota JAD. Kalau sudah ditetapkan secara internasional, PBB pun sudah menetapkan sebagai kelompok teroris, mau ngapain dia di situ kalau memang tidak untuk kegiatan itu (terorisme). Itu sudah sebagai bentuk permulaan yang cukup," tuturnya.

Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme menjadi salah penyebab terhambatnya pengesahan RUU Antiterorisme. Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat itu selama proses pembahasan.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik, atau fasilitas internasional.

Baca jugaGabungan 14 Ormas Islam Desak DPR Segera Rampungkan RUU Antiterorisme

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif tujuan politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara. Hal itu bertujuan agar aparat penegak hukum tak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai teroris.

Setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan sejumlah sekjen partai pendukung pemerintah, akhirnya disepakati adanya alternatif terkait ketentuan definisi.

Partai pendukung pemerintah, kata Arsul, tidak keberatan jika nantinya definisi tetap mencantumkan frasa motif ideologi dan politik dalam definisi. Namun, ketentuan tersebut tidak diletakkan dalam batang tubuh, melainkan dalam bagian penjelasan umum.

Kompas TV Pembahasan RUU Antiterorisme Molor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com