Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan

Kompas.com - 29/03/2018, 19:09 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme saat ini tengah merumuskan definisi tindak pidana terorisme.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, saat ini definisi yang ada di dalam UU Antiterorisme dianggap negatif.

Definisi itu sebelumnya juga dikeluhkan oleh banyak elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Definisi di UU terorisme sekarang itu definisi negatif. Begini, terorisme adalah tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang ini," kata Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, "tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini".

(Baca juga: Hampir Selesai, Bola RUU Anti-terorisme Ada di Pemerintah)

UU Anti-terorisme itu juga telah menjelaskan lebih lanjut apa saja perbuatan yang dikategorikan ke dalam tindak pidana terorisme.

Arsul mengakui, DPR saat ini belum punya definisi yang ideal mengenai pengertian tindak pidana terorisme.

"Itu lagi kami bicarakan, defisininya seperti apa, itulah yang sedang kami perdebatkan," kata Arsul.

DPR pun, kata dia, telah meminta masukan dari berbagai pihak. Misalnya, DPR minta masukan TNI dan Polri, akademisi, serta masyarakat sipil mengenai definisi yang relevan dengan konteks saat ini.

"Lagi kami godok, karena banyak sumbangan definisi. TNI dan Polri kasih sumbangan definisi, dari akademisi juga ada, masyarakat sipil juga," kata dia.

(baca juga: RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI )

Menurut Arsul, intinya definisi tersebut harus bisa menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu.

"Ini adalah sebuah tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh agama apa saja, dan itu kemudian jangan dikaitkan, karena bisa menimbulkan stigma," ucap Arsul.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, tindak pidana terorisme harus didefinisikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bukan sebagai kejahatan keamanan negara.

"Terorisme juga merupakan bentuk ancaman kekerasan, untuk mencapai rasa takut atau teror dan ada tujuan-tujuan politik. Itulah definisi terorisme," kata dia.

Hanya saja, Al Araf mengingatkan, penting diberikan penjelasan, tindak pidana terorisme itu tidak termasuk kritik kelompok oposisi terhadap pemerintah.

"Supaya kemudian masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris. Jadi itu yang pas," kata dia.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com