Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme

Kompas.com - 16/04/2018, 21:31 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengusulkan kepada Pansus RUU Anti-terorisme untuk menambah satu pasal dalam konteks penahanan terduga teroris.

Pasal tersebut, kata Choirul, mengatur soal tempat di mana terduga teroris tersebut ditahan selama 14 hari pertama dan bisa diperpanjang 7 hari berikutnya.

"Jadi tidak hanya soal waktu yang penting dalam konteks penahanan. Tapi yang penting di mana mereka diletakkannya itu setelah dia ditangkap," ujar Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Choirul, tempat penahanan terduga teroris selama ini menjadi persoalan. Sebab tidak jelas di mana, Detasemen Khusus 88 melakukan penahanan terduga teroris untuk sementara.

Baca juga : Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Diperpanjang

"Densus 88 itu kan tidak melekat ke Polda, tidak melekat ke Polres. Jadi setelah (Densus 88) menangkap orang (terduga teroris) ditaruh di mana orang yang ditangkap Densus 88 itu?" kata Choirul.

Choirul mengungkapkan berdasarkan pengalaman lembaganya, banyak terduga teroris yang usai ditangkap dan ditahan baru melapor ke Komnas HAM atau lapor ke keluarganya.

"Lapor tapi setelah giginya copot satu, setelah lebam-lebam dan sebagainya, untuk mencegah itu sangat penting dikash satu pasal tambahan," kata Choirul.

"Jadi dia berapa hari jelas ditaruh di mana? dititipkan di Polda, di Polres setempat atau di mana yang jelas," tambahnya.

Baca juga : RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI

Choirul menerangkan kejelasan tempat terduga teroris ditahan itu salah satu bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

"Nah yang agak miss dalam RUU Anti-Terorisme itu, enggak ada di mana letak orang setelah ditangkap, ditaruh di mana," tegas Choirul.

Diketahui, dalam RUU Anti-Terorisme jumlah masa penahanan terduga pelaku tindak pidana kasus terorisme telah disepakati maksimal selama 781 hari.

Jumlah masa penahanan 781 hari ini terdiri dari beberapa tahap. Pertama masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari.

Lalu, masa penahanan saat penyidikan selama 120 hari dan bisa diperpanjang 60 hari dan 20 hari. Sementara masa penahanan saat penuntutan di Kejaksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.

Sedangkan masa penahanan saat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung disesuaikan dengan KUHAP yakni maksimal 470 hari.

Kompas TV Polres Ngawi memberi hadiah umrah karena kedua mantan napi sudah mengurus masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com