Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pasal di RUU Anti-Terorisme Jadi Sorotan Komnas HAM

Kompas.com - 15/05/2018, 09:10 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat dengan upaya DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme). 

Meski demikian Anam mengingatkan bahwa revisi RUU Anti-terorisme harus sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mengedepankan akuntabilitas dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Terdapat beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dalam proses revisi diantaranya penguatan paradigma criminal justice system dalam penanganan tindak pidana terorisme yang mengedepankan proses hukum yang akuntable dan menjunjung tinggi HAM," ujar Anam melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/5/2018). 

Selain itu, Anam juga menyoroti ketentuan mengenai penyadapan yang dianggap belum sepenuhnya jelas antara upaya penegakan hukum intelejen. Menurut Anam, jika penyadapan dimaknai dalam proses penegakan hukum, maka aturan soal jangka waktu selama satu tahun dan bisa diperpanjang lagi sangat tidak rasional.

Anam juga memandang ketentuan soal jangka waktu penyadapan itu bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana dan biaya ringan. "Sebaliknya, jika merupakan tindakan intelijen, maka perlu dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara," tuturnya.

Baca jugaKomnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme

Pasal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah terkait penangkapan dan penahanan. Anam menegaskan bahwa penangkapan terduga terorisme harus memenuhi bukti permulaan yang cukup serta terdapa dua aspek yang harus dipenuhi, yakni lokasi penempatan dan jangka waktu.

Anam mengatakan pasal terkait jangka waktu penangkapan dalam RUU Antiterorisme saat ini sangat rawan pelanggaran HAM. Pasal tersebut menyatakan jangka waktu penangkapan terduga teroris untuk kepentingan penyelidikan mencapai 21 hari.

Di sisi lain, Anam juga mendorong agar diatur pula mengenai kewajiban kepolisian menetapkan atau memberitahukan lokasi penahanan saat menangkap dan memeriksa seorang terduga teroris.

"Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran HAM dan memastikan akuntabilitas dan pengawasan serta akses keluarga atau kuasa hukumnya," kata Anam.

Baca jugaPembahasan RUU Anti-Terorisme Tinggal Perdebatan Definisi Terorisme

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Antiterorisme karena dinilai tidak cukup memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme.

Bahkan Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Perppu jika pada masa persidangan Mei hingga Juni 2018 revisi belum selesai.

Kompas TV Pembahasan RUU Antiterorisme Molor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com