Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rizieq Dihentikan, Istana Pastikan Bukan karena Jokowi Bertemu Alumni 212

Kompas.com - 07/05/2018, 07:28 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana Kepresidenan memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama alumni 212.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.

Baca juga: Jejak Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab hingga Dihentikan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan tanggal 18 Februari 2018.

"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli bahasa," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.

Sementara itu, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor, Jawa Barat.

Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.

Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi. Namun, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapa pun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.

Sementara itu, Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Pihak Polda Jabar juga membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.

Hanya saja, kasus ini baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ke media.

Baca juga: Pengacara Rizieq Juga Berharap Kasus "Chat" Pornografi Dihentikan

Adapun asus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.

Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com