Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq

Kompas.com - 27/04/2018, 15:33 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya.

Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4/2018).

"Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

(Baca juga:  Presiden Jokowi Akui Bertemu Alumni 212, Ingin Jaga Silaturahim)

Pengakuan serupa sebelumnya disampaikan para ulama alumni 212 yang bertemu Presiden Jokowi.

Para ulama menggelar jumpa pers setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi itu bocor ke publik.

"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan.

(Baca juga: Cerita Alumni 212 hingga Bertemu Empat Mata dengan Presiden  Jokowi...)

Menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan.

Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212 Misbahul Anam sebelumnya mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis alumni 212.

"Pertemuan tersebut diharapkan agar Presiden mengambil kebijakan menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212, serta mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasl sebagai warga negara," ujar Misbahul dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

(Baca juga: PKS Minta Alumni 212 Tetap Waspada agar Tak Dimanfaatkan Jokowi)

Menurut Anam, para ulama dari Tim 11 yang hadir pada waktu itu juga menyampaikan berbagai harapan dan penjelasan terkait masalah kriminalisasi ulama dan aktivis 212 secara apa adanya.

Mereka mendesak Presiden untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212.

Di sisi lain, ia menyesalkan bocornya foto dan berita pertemuan itu. Anam menduga ada pihak ketiga yang ingin mempertentangkan Presiden Jokowi dengan alumni 212.

"Meminta Istana mengusut tuntas bocornya foto dan berita tersebut sebagai kelalaian aparat Istana yang tidak bisa menjaga rahasia negara," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Martak mengungkapkan, pertemuan itu juga membahas adanya ketidakadilan dalam proses hukum terhadap para ulama dan aktivis 212.

"Laporan yang dibuat oleh para ulama dan aktivis kami terkait penistaan dan pelecehan agama maupun ulama tidak ada satu proses yang akurat, bahkan cenderung mengulur-ulur. Itulah yang kami sampaikan kemarin di Istana," kata Yusuf.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com