JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 3,7 miliar dari penggeledahan di rumah orangtua Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Uang tersebut kemudian disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Saat penggeledahan dilakukan, tersangka MKP sedang berada di lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).
Menurut Febri, uang Rp 3,7 miliar didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang tersebut masih dalam bungkusan tas keresek hitam yang berisi sekitar Rp 700 juta, di dalam kardus, dan di dalam tiga tas lainnya.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp 4 miliar.
Menurut Febri, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga tersangka. Selain uang, KPK juga menyita kendaraan yang kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
Sementara dalam perkara kedua, Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
"Kami sampaikan juga terima kasih pada masyarakat Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi. Jika ada informasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan cross check lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang," kata Febri.