Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto

Kompas.com - 30/04/2018, 19:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini.

"KPK menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Korupsi)

Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini.

Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1 Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV.

Selain itu, KPK juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

"Selain menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Laode.

Adapun kedua perkara yang melibatkan Mustofa, yaitu terkait dengan dugaan menerima hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pemberi suap, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

(Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa)

KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam kasus ini, Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus kedua, Mustofa diduga terlibat terkait dengan dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.

(Baca juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Kota Mojokerto Terkait Kasus Dugaan Suap)

 

Ia bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini, Zainal turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Laode menjelaskan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mustofa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (30/4/2018) di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK.

Kompas TV Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Rendra Hadi Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Nabi Muhammad lewat akun media sosialnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com