JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Yorrys menilai, keberadaan Perpres tersebut sangat penting untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik dengan penyederhanaan birokrasi terkait perizinan investasi.
Meski demikian, Yorrys mendesak pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
Baca juga : Fahri Hamzah Ikut Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing
Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
"KSPSI menilai sistem pengawasan TKA lemah," ujar Yorrys, saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menurut Yorrys, lemahnya pengawasan yang menyebabkan isu serbuan TKA ke Indonesia semakin besar.
Oleh karena itu, ia berpandangan, perlu peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
Baca juga : Ketua Kadin: Perpres Tenaga Kerja Asing Buka Banyak Lapangan Pekerjaan
Peraturan tersebut harus memberikan kualifikasi yang ketat terhadap TKA.
Dengan demikian, pemerintah dapat menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional.
"Kami tinggal meminta pemerintah untuk bisa mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) melibatkan pekerja dalam rangka pengawasan terkait mengalirnya TKA yang tak sesuai dengan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," kata politisi dari Partai Golkar itu.