JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut menandatangani usulan pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing untuk merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Usulan tersebut sebelumnya telah diinisiasi oleh Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafi'i.
Menurut Fahri, pemerintah telah melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Perpres Penggunaan TKA.
Ia menilai, dengan terbitnya Perpres tersebut justru semakin memudahkan masuknya tenaga kerja kasar luar negeri.
"Perpres ini sebuah pelanggaran dengan dikeluarkannya saja itu merupakan sebuah pelanggaran karena di situ membuat ketentuan yang secara sistematis ingin melonggarkan ketentuan tenaga asing di Indonesia yang kasar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).
(Baca juga : Wakili Gerindra, Fadli Zon Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing)
Fahri menjelaskan, kebijakan memberi kemudahkan perizinan pada TKA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
UU ketenagakerjaan, kata Fahri, telah mengatur mekanisme masuknya TKA secara ketat.
Selain itu, pemerintah juga diduga telah melanggar konstitusi UUD 1945 terkait perlindungan dan jaminan memperoleh pekerjaan yang layak bagi seluruh warga negara.
"Karena itu saya kira tidak masuk akal kalau kebijakan ini diambil karena yang lebih bahaya melanggar UU. Mumpung ini belum terlalu merajalela, karena efek dari pada Perpres ini nanti akan semakin merajalelanya penyelundupan pekerja asing kasar di Indonesia," kata Fahri.
"Maka sebaiknya DPR menggunakan haknya untuk mengivestigasi secara mendalam apa yang sebetulnya terjadi," tambah dia.
(Baca juga : Ketua DPR Anggap Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)
Tercatat saat ini sudah ada enam orang yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Angket TKA.
Selain Fahri, ada empat pengusul dari Fraksi Partai Gerindra yang lebih dulu tanda tangan, yakni Fadli Zon, Muhammad Syafi'i, Heri Gunawan dan Sutan Adil.
Satu pengusul lainnya adalah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.
Sementara itu, syarat pembentukan Pansus Angket membutuhkan 25 tanda tangan pengusul dan minimal berasal dari dua fraksi di DPR.
Setelah itu usulan akan dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna.
(Baca juga : JK Anggap Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing Tak Perlu)
Sebelumnya, Fadli Zon menilai, Perpres Penggunaan TKA yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut justru memperbanyak jumlah tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan kasar.
Padahal, menurut dia, pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Ini mengganggu dari aspek politik dan keamanan. Kemudian dari sisi ekonomi tentu saja merebut jatah pekerja kita yang sekarang ini lagi susah-susahnya mencari lapangan pekerjaan," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.