JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono angkat bicara soal diberhentikannya Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mulyono mempertanyakan dasar IDI mengambil keputusan tersebut.
"Sekarang salahnya dokter Terawan di mana? Ya, kecuali yang diobati mati kabeh. Ya, gimana, yang diobati merasa enak, sembuh, berarti ilmunya benar," ujar Mulyono saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
(Baca juga : Dokter Terawan yang Dikenal dengan Metode Cuci Otak Diberhentikan dari IDI)
Meski demikian, Mulyono tak mau mengintervensi keputusan IDI tersebut. Ia hanya menyarankan agar IDI dan dokter Terawan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan.
"Kenapa enggak duduk bersama, komunikasi dari IDI. 'Terawan, kamu itu sebenarnya bagaimana sih?' Duduk bersama malah lebih bagus, bukan malah otot-ototan masalah aturan," ujar dia.
Mulyono menegaskan, akan tetap membela salah satu anak buahnya tersebut.
"Ya, bela lah sepanjang kita bagus, memangnya kenapa? Wong IDI enggak pernah komunikasi ke saya, dia main tembak-tembak sendiri memangnya dia siapa?" lanjut dia.
(Baca juga : Mengenal Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Diberhentikan MKEK IDI)
Mulyono menyerahkan persoalan tersebut kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI AD. Terutama soal izin tugas dokter Terawan di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Prijo Sidipratomo sebelumnya mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan lantaran Terawan dianggap melanggar kode etik kedokteran.
(Baca juga : Kesan Mahfud MD yang Pernah Dicuci Otak oleh Dokter Terawan)
"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan di Kompas TV, Selasa (3/4/2018).
IDI belum mau menjelaskan detail masalah tersebut. Namun, IDI akan menggelar jumpa pers untuk memberi penjelasan kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.