DEPOK, KOMPAS.com - Nama Esty Agustin disebut-sebut dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel. Namanya dikaitkan dengan pembelian unit apartemen Puri Park View, Meruya, Jakarta Barat.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Esty disebut memiliki kedekatan dengan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Di media sosialnya, Esty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.
Pengacara First Travel, Wawan Ardianto mengakui Esty merupakan teman Kiki.
"Kalau mengenal, iya. Tentang sejauh mana, kan berteman kita tidak tahu seperti apa," ujar Wawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
(Baca juga: Jaksa Gali Keterangan Saksi soal Pembelian Apartemen oleh Terdakwa First Travel)
Wawan mengaku tak tahu sejauh mana kedekatan Esty dengan Kiki.
Dalam sidang, jaksa menghadirkan saksi dari pengelola apartemen bernama Muhammad Ismail. Jaksa mengkonfirmasi soal pembelian apartemen oleh Esty. Namun, Ismail mengaku tak tahu kaitan Esty dengan salah satu terdakwa kasus First Travel.
Menurut Wawan, saksi yang dihadirkan tersebut tidak relevan.
"Apartemen kan atas nama Esty. Tidak ada kaitannya," mata Wawan.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, apartemen itu dibelikan salah satu terdakwa untuk Esty. Namun, ia tidak menjawab saat dikonfirmasi apakah yang membelikan adalah Kiki.
(Baca juga: Jaksa Agung Usul agar Jemaah Dilibatkan dalam Pembagian Aset First Travel)
"Nanti dalam fakta selanjutnya, dalam sidang selanjutnya ketika dalam pemeriksaan terdakwa akan kita tanyakan," kata Sufari.
Sufari mengatakan, sebenarnya Esty termasuk dalam salah satu saksi yang akan dihadirkan hari ini. Namun, Esty tak memenuhi panggilan itu tanpa keterangan.
"Tidak ada alasan. Mereka tidak lapor ke kita. Kita tidak tahu juga keberadaannya," kata Sufari.
Rencananya, saksi-saksi yang tak hadir hari ini akan dihadirkan dalam sidang pekan depan. Termasuk Esty.