Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kembali Ditangkap, Dasar Bebal!

Kompas.com - 14/03/2018, 12:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, nilai suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri Tangerang terbilang kecil dibandingkan dengan gajinya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kurangnya penghasilan bukan faktor utama korupsi bisa terjadi.

Ia menilai, korupsi dan suap seolah sudah menjadi budaya yang mengakar di dunia peradilan. Padahal, sudah banyak contoh oknum peradilan yang terciduk karena korupsi.

"Ini sangat memprihatinkan. Istilah sehari-hari bisa disebut bebal," ujar Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2017), menanggapi operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

(Baca juga : Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang)

Fickar mengatakan, Mahkamah Agung sudah mengerahkan berbagai upaya untuk mencegah para hakimnya untuk korupsi.

Gaji hakim sudah besar. Aaturan yang dibuat juga ketat. Ada pula sistem pelayanan terpadu untuk menghindari adanya potensi penyelewengan.

"Sudah berusaha diperbaiki di segala sektor, tetapi manusianya sudah bebal, tidak bisa berubah dan selalu mengulangi perbuatan negatif ini terus menerus, berulang, dan meregenerasi dengan lancar," kata Fickar.

Menurut Fickar, untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik biasanya lebih sulit melakukan cawe-cawe hakim dengan pihak yang berperkara.

(Baca juga : Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK)

Sementara kasus yang ditangani hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri merupakan kasus perdata.

Kasus tersebut, kata dia, kurang diperhatikan masyarakat sehingga dengan bebas melakukan suap menyuap tanpa terpantau masyarakat atau media.

"Yang ironis justru banyak dilakukan oleh hakim-hakim senior yang menjelang pensiun," kata Fickar.

Putusan yang akhirnya dibuat hakim pascamenerima suap justru menyebabkan raibnya aset negara karena kasus perdata itu.

Dengan modus perdata, melalui perjanjian, joint venture, sewa dan penguasaan aset, tidak sedikit pihak swasta justru menguasai aset negara melalui putusan pengadilan yang hakimnya menerima suap.

Fickar mengatakan, banyak aset negara BUMN yang raib tak terselamatkan. Ia menyebutkan, aset BUMN besar seperti Pertamina, Pelindo, KBN, dan PT Kereta Api Indonesia berpindah tangan karena putusan pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian BUMN mengawasi jangan sampai modus investasi menggerogoti pemilikan aset negara oleh swasta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com