JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dollar Singapura dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha.
Sudiwardono diduga berencana membagikan uang suap itu kepada anggota majelis hakim lainnya.
Hal itu diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sudiwardono yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurut jaksa, pada 9 Agustus 2017, di pekarangan Masjid Kartini Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono bertemu dengan Aditya Moha.
Dalam pertemuan itu, Aditya menanyakan tentang rencana putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
(Baca juga: Ditangkap KPK, Hakim Sudiwardono Tetap Digaji Meski Dipotong)
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Marlina sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Dalam pertemuan itu, Aditya meminta agar Sudiwardono dapat menjatuhkan vonis bebas kepada ibunya. Aditya juga menjanjikan uang 50.000 dollar Singapura.
Namun, Sudiwardono menolak jumlah yang dijanjikan Aditya tersebut. Sudiwardono mengajukan permintaan sebesar 100.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Sudiwardono menjelaskan bahwa uang itu akan dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan.
"Atas tawaran itu, Aditya Moha menyetujuinya. Lalu, terdakwa meminta agar Aditya menyerahkan lebih dahulu sebesar 80.000 dollar Singapura di rumah terdakwa di Yogyakarta," kata jaksa Muh Asri Irwan.