JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menganggap tertangkapnya hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan.
Menurut dia, fenomena itu terus terjadi karena MA kerap mengabaikan rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum peradilan.
Sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan. Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018).
(Baca juga: OTT di Tangerang, KPK Amankan 7 Orang Termasuk Hakim)
Farid mengatakan, penangkapan terhadap anggota peradilan terus terjadi dalam kurun dua tahun berturut-turut. KY sejak awal telah mengingatkan MA bahwa fenomena itu akan terus terjadi jika sebagian besar rekomendasi tidak dijalankan.
"Dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah," kata dia.
Farid tak memungkiri banyak langkah yang sudah dilakukan MA untuk membina hakim-hakimnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas hakim.
"Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," kata Farid.
Farid menuturkan, kasus suap dan gratifikasi pada lembaga peradilan masih mendominasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga sekarang.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan sejak 2009, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Suap dan jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
Selain itu, sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera atau pegawai pengadilan.
(Baca juga: OTT KPK Diduga Terkait Transaksi Perkara Perdata di PN Tangerang)
Sebelumnya, KPK membawa tujuh orang dalam tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka terdiri dari hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta.
Motifnya diduga terkait transkasi pekara perdata di pengadilan tersebut.
"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).
KPK juga mengamankan sejumlah uang. Sementara, tujuh orang yang diamankan pada Senin petang, telah dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.