JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Selain keduanya, KPK juga menahan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin yang merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada hakim Wahyu dan Tuti.
Baca juga : Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang
Keempatnya ditahan setelah pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (13/3/2018).
Pantauan Kompas.com, Tuti, yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu, pertama kali keluar untuk ditahan sekitar pukul 21.21 WIB.
Tuti bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang menjeratnya. Dia bersembunyi di balik punggung petugas keamanan KPK yang mengantarkan masuk ke mobil tahanan.
Tuti sesekali menutup wajahnya.
Hakim Wahyu baru keluar dari Gedung KPK untuk ditahan sekitar pukul 22.29 WIB. Muncul di pintu lobi KPK, Hakim Wahyu sudah geleng-geleng kepala saat dicecar berbagai pertanyaan dan memilih tak memberikan jawaban.
Baca juga : Mahkamah Agung Sesalkan Perbuatan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Kena OTT KPK
Sementara itu tersangka Saipudin, keluar sekitar pukul 22.41 WIB. Dia terlihat menenteng map biru dengan kertas putih di dalamnya. Saipudin sempat mengangkat tangan dan menunjukkan jempolnya kepada awak media.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan hakim lain dalam kasus ini, Saipudin mengaku tidak tahu.
"Itu saya belum paham itu, kita lihat saja nanti," ujar dia.
Sementara, Tuti ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun Agus ditahan di Rutan POM Guntur.
"Ditahan 20 hari pertama," ujar Febri.