JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sudah pernah dilaporkan masyarakat karena diduga terlibat suap.
Pada Senin (12/3/2018) kemarin, KPK mengamankan Wahyu bersama tiga tersangka lainnya atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara di PN Tangerang.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat, bukan satu kali, sudah berulang kali terhadap orang yang bersangkutan," kata Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca juga : Suap Rp 30 Juta untuk Hakim dan Panitera PN Tangerang Diduga untuk Ubah Vonis
Basaria mengatakan, KPK tak membiarkan laporan masyarakat. Akan tetapi, saat itu KPK belum menemukan bukti bahwa hakim Wahyu menerima suap.
"Apakah dibiarkan tidak juga, tidak dibiarkan, tapi memang waktu itu belum ditemukan oleh KPK," ujar Basaria.
Dia mengatakan, KPK bisa melakukan pengembangan kasus atas laporan sebelumnya jika hal tersebut memungkinkan.
Tak hanya dalam kasus ini, jika melakukan OTT, KPK akan melakukan pengembangan perkara jika hal tersebut memungkinkan.
Baca juga : KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap
"Jadi apakah akan dilakukan pengembangan terhadap laporan sebelumnya, ini masih akan mungkin. Nanti tergantung dari penyidik, apakah ini bisa dikembangkan apa tidak," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.