Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi

Kompas.com - 28/02/2018, 09:17 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.

"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," ungkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dalam sidang terungkap jika PBB juga tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat seperti klaim yang selama ini disampaikan.

"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.  

KPU setempat saat itu pun mengajak anggota PBB tersebut untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) dan tak ada kendala.

(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)

Setelah itu, anggota PBB tersebut pulang dan berjanji akan kembali ke kantor KPU setempat bersama dengan sejumlah anggota lainnya. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, anggota PBB tersebut justru tak kunjung hadir.

"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.  

Tak cuma itu, pada 9 Februari 2018 diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di kantor KPU kabupaten Manokwari Selatan. Hasilnya, PBB dinyatakan TMS.  

"Usai dibacakan status hasil verifikasi itu,  perwakilan PBB juga tidak menyampaikan gugatan," kata Ali.

Hasil berbeda justru didapat PBB pada saat tapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Provinsi Papua Barat, tanggal 11-12 Februari 2018. Partai dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra itu justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi. Belakangan, putusan tersebut dinyatakan keliru. Alasannya putusan tersebut tak resmi.

(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)

"Dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi. Tetapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat," terang Ali.  

Sebelumnya, Yusril menuding KPU Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya. Menurut dia, delapan anggota partainya sebelumnya telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai.

Namun, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan.

Ia juga menuding ada kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat. Di dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Tapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com