JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang digelar hari ini, Jumat (23/2/2018) gagal menemui kesepakatan.
Mediasi itu difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti gugatan PBB usai dinyatakan gagal melaju ke Pemilu 2019.
"Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Dalam sidang, PBB menawarkan dua alternatif solusi. Pertama, KPU diminta untuk kembali melakukan verifikasi faktual di kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
"Apa hasilnya kami terima," kata Yusril.
(Baca juga: PBB Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Duga akibat Dua Hal Ini)
Kedua, PBB menyarankan agar statusnya yang sudah diloloskan oleh KPU Provinsi Papua Barat disamakan dengan keputusan KPU RI yang tidak meloloskannya.
"Kan sudah diumumkan lolos oleh KPU Provinsi. Tapi katanya (KPU) itu belum dicoret, belum diperbaiki, atau dicoret saja," kata dia.
Namun, kedua usulan PBB tersebut ditolak mentah-mentah oleh KPU tanpa memberikan penawaran balik kepada partai berlambang bulan dan bintang tersebut.
KPU pun bersikeras bahwa gugatan PBB itu dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
"Berkali-kali kami minta KPU kompromi, kami sudah memberikan tawaran kepada KPU, tapi KPU tidak menawarkan apa-apa, KPU datang hanya untuk menolak saja. Langsung sidang adjudikasi saja," ucap Yusril.
(Baca juga: Gugatan PBB dan PKPI Akan Segera Diproses Bawaslu)
PBB pun menyanggupi akan melawan KPU RI dalam sidang adjudikasi.
Dengan catatan, jika kesempatan satu kali lagi mediasi pada esok hari, Sabtu (24/2/2018) tidak digunakan atau digunakan tapi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
"Kalau begini caranya sudah tidak ada kompromi. Saya akan lawan kalian di sidang Bawaslu, di pengadilan, dan kita sudah dalam posisi berhadapan dengan lawan tidak ada kompromi lagi," kata Yusril.
"Kami akan hadapi KPU, dengan segala kekuatan dan dengan segala kemampuan. Saya akan lawan mereka. Ketika saya lawan, saya tidak tanggung-tanggung," ujar dia.
Sementara itu, pihak KPU juga menegaskan dalam mediasi tersebut tak ada kesepakatan yang tercapai. Karena itu, besar kemungkinan gugatan PBB tersebut nakan dilanjutkan ke sidang adjudikasi.