JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Wakil Presiden Boediono, Sofyan Djalil, tak mempermasalahkan namanya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.
Ia tak membantah kesaksian yang menyebut namanya dalam persidangan kasus tersebut.
"Oh enggak apa-apa, jadi ceritanya memang waktu itu saya kan menjadi sejenis staf khusus kantor wakil presiden. Salah satu yang kami lihat adalah masalah e-KTP," kata Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Sofyan, saat itu terjadi friksi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, dia menggelar rapat dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Baca juga: Di Kantor Wapres, Sofyan Djalil Pernah Minta Kemendagri dan LKPP Tak Ribut soal E-KTP
Dalam rapat itu, Sofyan menegaskan bahwa sesuai undang-undang, proyek e-KTP sepenuhnya wewenang Kemendagri.
"Jadi kesimpulan saya bilang kalau itu adalah tugas tanggung jawab you sesuai tupoksi, jalan saja, selama you bertanggung jawab," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, saat itu ia tidak tahu bahwa ada korupsi dalam proyek e-KTP. Ia menggelar rapat tersebut karena ada konflik antara Kemendagri dan LKPP.
"Kami enggak tahu ada hengki pengki, tahunya ada hengki pengki belakangan," kata Sofyan.
Baca: Novanto Akui Kepemilikan Perusahaan Salah Satu Peserta Lelang E-KTP
Sofyan mengatakan, Kantor Wapres saat itu memang biasa turun tangan dalam membahas proyek pemerintah yang dinilai strategis seperti Tol Cipali hingga jembatan Selat Sunda yang akhirnya dibatalkan pengerjaannya.
Menurut dia, terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto tidak perlu kaget apabila ada pembahasan proyek eE-KTP di kantor Wapres.
"Itu masalahnya itu biasa saja lah, bahwa Setnov mengatakan begitu, tapi kan Kantor Wapres? Salah satunya memonitor beberapa proyek-proyek strategis," kata Sofyan yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Keterangan saksi LKPP
Pada persidangan kasus e-KTP, Kamis (1/2/2018), Pejabat LKPP Setya Budi Arijanta memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Setya Novanto.