Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Saksi, Gamawan Marah Saat Diberi Saran soal E-KTP dan Salahkan LKPP

Kompas.com - 01/02/2018, 13:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP.

Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Baca juga: Menurut Pejabat LKPP, Gamawan Fauzi Sudah Dilarang Lanjutkan Lelang Proyek E-KTP

Menurut Setya Budi, LKPP menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

"Kami dimarahin Mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi.

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP.

Bahkan, menurut Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.

Menurut Gamawan, tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.

Kompas TV Usai memberikan keterangan seputar alur proyek e-KTP, saksi Gamawan Fauzi juga mendapat pertanyaan seputar aliran dana bagi dirinya. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com