Ia tak membantah kesaksian yang menyebut namanya dalam persidangan kasus tersebut.
"Oh enggak apa-apa, jadi ceritanya memang waktu itu saya kan menjadi sejenis staf khusus kantor wakil presiden. Salah satu yang kami lihat adalah masalah e-KTP," kata Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Sofyan, saat itu terjadi friksi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, dia menggelar rapat dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Dalam rapat itu, Sofyan menegaskan bahwa sesuai undang-undang, proyek e-KTP sepenuhnya wewenang Kemendagri.
"Jadi kesimpulan saya bilang kalau itu adalah tugas tanggung jawab you sesuai tupoksi, jalan saja, selama you bertanggung jawab," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, saat itu ia tidak tahu bahwa ada korupsi dalam proyek e-KTP. Ia menggelar rapat tersebut karena ada konflik antara Kemendagri dan LKPP.
"Kami enggak tahu ada hengki pengki, tahunya ada hengki pengki belakangan," kata Sofyan.
Baca: Novanto Akui Kepemilikan Perusahaan Salah Satu Peserta Lelang E-KTP
Sofyan mengatakan, Kantor Wapres saat itu memang biasa turun tangan dalam membahas proyek pemerintah yang dinilai strategis seperti Tol Cipali hingga jembatan Selat Sunda yang akhirnya dibatalkan pengerjaannya.
Menurut dia, terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto tidak perlu kaget apabila ada pembahasan proyek eE-KTP di kantor Wapres.
"Itu masalahnya itu biasa saja lah, bahwa Setnov mengatakan begitu, tapi kan Kantor Wapres? Salah satunya memonitor beberapa proyek-proyek strategis," kata Sofyan yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Keterangan saksi LKPP
Pada persidangan kasus e-KTP, Kamis (1/2/2018), Pejabat LKPP Setya Budi Arijanta memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Setya Novanto.
Ia menyebutkan, pada 2011, Sofyan Djalil pernah meminta agar LKPP dan Kemendagri tidak berselisih di media soal masalah dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Waktu itu rapat di Kantor Wapres, Pak Sofyan Djalil yang memimpin rapat minta supaya tidak ribut-ribut di media soal e-KTP," ujar Setya Budi.
Saat itu, LKPP mengkritisi adanya temuan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.
Gamawan Fauzi yang saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tidak terima dengan tudingan LKPP.
Gamawan kemudian melaporkan hal itu kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Setya, SBY menugaskan Boediono untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri. Kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres.
Dalam pertemuan itu, LKPP tetap pada keyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses lelang proyek e-KTP. LKPP berkeras bahwa kontrak pengadaan e-KTP harus dibatalkan.
Namun, Sofyan Djalil meminta agar proyek tetap dilaksanakan. Akhirnya, LKPP menarik diri dari pendampingan proyek.
"Waktu itu alasannya karena e-KTP dibutuhkan untuk pemilu. Akhinya tetap dilanjutkan," kata Setya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/17524711/sofyan-djalil-kita-enggak-tahu-ada-hengki-pengki-di-proyek-e-ktp