JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf Wakil Presiden, Sofyan Djalil pernah meminta agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri tidak berselisih di media soal masalah dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Waktu itu rapat di Kantor Wapres, Pak Sofyan Djalil yang memimpin rapat minta supaya tidak ribut-ribut di media soal e-KTP," ujar Setya Budi.
(Baca juga : Kata Saksi, Gamawan Marah Saat Diberi Saran soal E-KTP dan Salahkan LKPP)
Awalnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP pernah dibahas di Kantor Wakil Presiden pada 2011. Wakil Presiden saat itu adalah Boediono.
Saat itu, LKPP mengkritisi adanya temuan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.
Gamawan Fauzi yang saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tidak terima dengan tudingan LKPP.
Gamawan kemudian melaporkan hal itu kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
(Baca juga : Hotma Sitompoel Diberi Tahu Kliennya, Novanto Pemegang Proyek E-KTP)
Menurut Setya, SBY saat itu menugaskan Boediono untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri. Kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres.
Dalam pertemuan itu, LKPP tetap pada keyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses lelang proyek e-KTP. LKPP berkeras bahwa kontrak pengadaan e-KTP harus dibatalkan.
Namun, Sofyan Djalil meminta agar proyek tetap dilaksanakan. Akhirnya, LKPP menarik diri dari pendampingan proyek.
"Waktu itu alasannya karena e-KTP dibutuhkan untuk pemilu. Akhinya tetap dilanjutkan," kata Setya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.