JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Solok menangkap dua petugas dari Dinas Perhubungan Solok. Kedua oknum itu berinisial J (20) yang merupakan pegawai honorer Dishub Solok dan I (50) yang merupakan PNS Dishub Solok.
"Dua orang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Solok yang melakukan pungutan liar ketika melaksanakan piket di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR)," ujar Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/2018).
Donny mengatakan, Saber Pungli menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi pungutan liar di pos TPR Terminal Kota Solok.
Oknum tersebut memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menayakan ke sejumlah saksi.
(Baca juga: Saber Pungli Lakukan 1.316 OTT Setahun, 300 di Antaranya Sudah Vonis)
Polisi meminta keterangan sekitar lima saksi yang semuanya merupakan pembayar restribusi.
"Ternyata dibenarkan oleh saksi bahwa ketika saksi-saksi melakukan penyetoran retribusi tidak ada diberika tanda setoran oleh petugas TPR," kata Donny.
Sebelum melakukam tangkap tangan, polisi mengintai Pos TPR dan ditemukan dua petugas TPR memungut retribusi tanpa memberikan kertas bukti setoran. Dua oknum tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Donny mengatakan, para pelaku tidak membantah tuduhan pungli tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga tersangka dan dihubungkan dngn barang bukti yg ada, diakui sendiri oleh terduga tersangka bahwa benar telah memungut uang retribusi," kata Donny.
Saat penangkapan, polisi menyita uamg tunai sebesar Rp 3.697.000 yang merupakan hasil pungutan retribusi pada 30 dan 31 Januari 2018, blangko setoran yang sudah diisi jumlah Rp 2,7 juta untuk disetorkan pada Bendahara Penerima, serta empat bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.
"Terdapat sisa pungutan yang didapat dari pemungutan tanpa karcis sebanyak Rp 997.000 yang akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi," kata Donny.